Pasal 3
BAB 2 — IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP)
(1) Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data A kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi: a. nomor urut; b. jenis; c. merek; d. tipe; e. tahun pembuatan; f. nomor rangka; g. nomor mesin; h. kapasitas silinder; i. nama importir; j. alamat importir; k. kantor pabean pengimporan; l. tempat pengimporan; m. nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor/ dokumen sumber; dan n. tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor/ dokumen sumber. (2) Penyampaian Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (3) Dalam hal Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir A. (4) Formulir A sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor. (5) Bentuk Formulir A sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
