Pasal 2
BAB 2 — IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP)
(1) Pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai berupa Kendaraan Bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang dipersamakan sebagai Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor. (2) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. tractor head atau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Sub Pos 8701.20 Buku Tarif Kepabeanan INDONESIA; b. mobil bus atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk penumpang 10 (sepuluh) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.02 Buku Tarif Kepabeanan INDONESIA; c. mobil penumpang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.03 Buku Tarif Kepabeanan INDONESIA; d. mobil barang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.04 Buku Tarif Kepabeanan INDONESIA; e. Kendaraan Bermotor khusus atau Kendaraan Bermotor selain yang terutama dirancang untuk
pengangkutan orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.05 Buku Tarif Kepabeanan INDONESIA; dan f. sepeda motor atau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.11 Buku Tarif Kepabeanan INDONESIA. (3) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Kendaraan Bermotor yang: a. wajib membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang; atau b. mendapat pembebasan, keringanan, atau penangguhan bea masuk dan/atau mendapat pembebasan pajak dalam rangka impor. (4) Pengisian kolom uraian barang dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis; b. tipe; c. merek; d. tahun pembuatan; e. nomor rangka; f. nomor mesin; dan g. kapasitas silinder. (5) Tata cara pengisian uraian barang impor Kendaraan Bermotor dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam aplikasi pemberitahuan pabean impor tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
