Pasal 7
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa: a. kegiatan sosial; b. kegiatan keagamaan; c. kegiatan kenegaraan; d. keadaan di luar kemampuan wajib bayar; e. kondisi kahar; f. masyarakat tidak mampu; g. mahasiswa/pelajar; h. instansi pemerintah; dan i. usaha mikro, kecil dan menengah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
