Pasal 6
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan produk publikasi hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penjualan produk publikasi hidrografi yang dilakukan oleh pihak yang bekerjasama dengan Pusat Hidro- Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan tarif penjualan produk publikasi hidrografi sesuai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
