PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN...
Pasal 5
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penggunaan peralatan survei dan pemetaan hidro- oseanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya asuransi. (2) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
