PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN...
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan pelatihan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c termasuk biaya konsumsi dan akomodasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan pelatihan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c tidak termasuk biaya transportasi. (3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
