PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN...
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan survei dan pemetaan di bidang
hidro-oseanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, penggunaan peralatan survei dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, penggunaan peralatan survei dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
