PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN...
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan produk publikasi hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya pengiriman. (2) Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
