Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi meliputi penerimaan dari:
a. penjualan produk publikasi hidrografi; b. jasa penyelenggaraan survei dan pemetaan di bidang hidro-oseanografi; c. jasa penyelenggaraan pelatihan survei dan pemetaan; d. jasa penggunaan peralatan survei dan pemetaan hidro-oseanografi; e. jasa penimbalan compasseren; f. jasa penggunaan kapal survei dan pemetaan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; g. jasa survei dan pemetaan dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan; dan h. royalti atas penjualan produk publikasi hidrografi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
