PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN...
Pasal 8
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa Buku Kepanduan Bahari INDONESIA dibagi dalam kategori wilayah. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa Buku Peta Arus Kawasan INDONESIA dibagi dalam kategori kawasan. (3) Ketentuan mengenai pembagian kategori wilayah sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dan pembagian kategori kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komandan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut.
