Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA UPAYA KHUSUS KEDELAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Upaya Khusus Kedelai, yang selanjutnya disingkat Upsus Kedelai adalah upaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kedelai melalui pemberian bantuan pupuk hayati (Rhizobium) dan penetralisir tanah, yang pengadaannya bersumber dari dana APBN dan/atau APBN Perubahan, dan pengelolaannya ditugaskan kepada Produsen Benih sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).
Produsen Benih adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai kegiatan usaha di bidang perbenihan dan dapat memenuhi kebutuhan pupuk hayati (Rhizobium) dan penetralisir tanah untuk Upsus Kedelai, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Harga Satuan adalah komponen biaya pengadaan dan penyaluran pupuk hayati (Rhizobium) dan penetralisir tanah untuk Upsus Kedelai yang dilakukan oleh Produsen Benih sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Pasal 2
(1) Dana Upsus Kedelai merupakan dana yang digunakan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kedelai melalui pemberian bantuan pupuk hayati (Rhizobium) dan penetralisir tanah.
(2) Upsus Kedelai dilaksanakan dengan berpedoman pada Pedoman Umum Upsus Kedelai yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(3) Upsus Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan benih kedelai varietas unggul bermutu yang berasal dari Bantuan Langsung Benih Unggul sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Benih Nasional dan Bantuan Langsung Benih Unggul.
(4)
Alokasi dana untuk keperluan Upsus Kedelai termasuk untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan, yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Pedoman Umum Upsus Kedelai yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Pasal 3
(1) Dana untuk keperluan Upsus Kedelai dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan anggaran Upsus Kedelai, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(3) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu anggaran Subsidi Benih berdasarkan APBN dan/atau APBN Perubahan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian
Keuangan.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
(6) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan- Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(7) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan.
(8) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran dana Upsus Kedelai.
Pasal 4
(1) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian membuat Perjanjian dengan Produsen Benih sebagai dasar pelaksanaan Upsus Kedelai.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA bersama dengan Direksi Produsen Benih.
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk: a. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan c. bendahara pengeluaran.
(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan- Kementerian Keuangan.
Pasal 6
(1) Direksi Produsen Benih mengajukan tagihan pembayaran dana Upsus Kedelai kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA.
(2) Data/dokumen pendukung tagihan pembayaran dana Upsus Kedelai ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang menyatakan bahwa Produsen Benih bertanggung jawab secara formal dan material.
Pasal 7
(1) Berdasarkan tagihan Produsen Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan pembayaran dana Upsus Kedelai.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian selaku KPA.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran dana Upsus Kedelai.
Pasal 8
(1) Hasil verifikasi tagihan pembayaran dana Upsus Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan Produsen Benih selaku pihak yang diverifikasi.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Upsus Kedelai yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan Direksi Produsen Benih selaku pihak yang diverifikasi.
(3) Berita Acara Verifikasi Upsus Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana Upsus Kedelai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA.
Pasal 9
(1) Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), PPK membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri: a. Berita Acara Verifikasi; b. Kuitansi Pembayaran.
(2) Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut: a. pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran; c. memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan d. mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima.
(3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dengan dilampiri: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari KPA/PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; b. Faktur pajak dan SSP (bila ada); c. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 10
(1) Dana Upsus Kedelai yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir bulan Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen tagihan pembayaran dana Upsus Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja Subsidi Benih keperluan Upsus Kedelai.
(3) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Direksi Produsen Benih menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Upsus Kedelai kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Upsus Kedelai kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA dan Produsen Benih sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab atas penyaluran, pelaksanaan dan penggunaan dana Upsus Kedelai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terhadap penyaluran dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh auditor independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh auditor independen kepada: a. Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan; b. Menteri Pertanian; dan
c. Direksi Produsen Benih.
(6) Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah dana Upsus Kedelai yang telah dibayar kepada Produsen Benih dengan jumlah dana Upsus Kedelai berdasarkan hasil audit auditor independen pada 1 (satu) tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud dapat diusulkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA kepada Menteri Keuangan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.
(7) Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah dana Upsus Kedelai yang telah dibayar kepada Produsen Benih dengan jumlah dana Upsus Kedelai berdasarkan hasil audit auditor independen pada 1 (satu) tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus segera disetorkan oleh Produsen Benih ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan Upsus Kedelai, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan Upsus Kedelai masih dianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
Pasal 14
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 566
