Pasal 2
BAB 2 — UPAYA KHUSUS KEDELAI
(1) Dana Upsus Kedelai merupakan dana yang digunakan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kedelai melalui pemberian bantuan pupuk hayati (Rhizobium) dan penetralisir tanah.
(2) Upsus Kedelai dilaksanakan dengan berpedoman pada Pedoman Umum Upsus Kedelai yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(3) Upsus Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan benih kedelai varietas unggul bermutu yang berasal dari Bantuan Langsung Benih Unggul sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Benih Nasional dan Bantuan Langsung Benih Unggul.
(4)
Alokasi dana untuk keperluan Upsus Kedelai termasuk untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan, yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Pedoman Umum Upsus Kedelai yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
