PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYEDIAAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA UPAYA KHUSUS KEDELAI
(1) Direksi Produsen Benih mengajukan tagihan pembayaran dana Upsus Kedelai kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA.
(2) Data/dokumen pendukung tagihan pembayaran dana Upsus Kedelai ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang menyatakan bahwa Produsen Benih bertanggung jawab secara formal dan material.
