Pasal 9
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf c diberikan dengan porsi sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa. (2) Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik. (3) Penetapan jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja pada setiap kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional, berdasarkan ketentuan sebagai berikut: Jumlah Desa Persentase Jumlah Desa Penerima Alokasi Kinerja 1 - 51 17% 52 - 100 16% 101 – 400 15% 401 – 500 14% Lebih dari 500 13% (4) Penetapan Desa dengan kinerja Desa terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. (5) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. bukan Desa penerima Alokasi Afirmasi; b. Desa berstatus berkembang, maju, atau mandiri; c. Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2021; dan d. tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa sampai dengan batas waktu penghitungan rincian Dana Desa. (6) Kriteria Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dikecualikan bagi kabupaten/kota yang: a. memiliki jumlah Desa dengan status berkembang, maju, atau mandiri lebih sedikit dari jumlah Desa calon penerima Alokasi Kinerja; dan/atau b. tidak memiliki Desa dengan status berkembang, maju, atau mandiri. (7) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas indikator wajib dan indikator tambahan.
(8) Indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori dengan bobot, yaitu: a. pengelolaan keuangan Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
perubahan rasio pendapatan asli Desa terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
rasio belanja bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja bidang APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); b. pengelolaan Dana Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
persentase kesesuaian bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas Dana Desa terhadap total Dana Desa dengan bobot 55% (lima puluh lima persen); dan
persentase pengadaan barang jasa Dana Desa secara swakelola dengan bobot 45% (empat puluh lima persen); c. capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), terdiri atas:
persentase realisasi penyerapan Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
persentase capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan d. capaian hasil pembangunan Desa dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen), terdiri atas:
perubahan skor indeks Desa membangun dengan bobot 30% (tiga puluh persen);
perubahan status Desa indeks Desa membangun dengan bobot 30% (tiga puluh persen);
status Desa indeks Desa membangun terakhir dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
perbaikan jumlah penduduk miskin Desa dengan bobot 30% (tiga puluh persen). (9) Indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori, yaitu: a. pengelolaan keuangan Desa, terdiri atas:
penetapan Peraturan Desa mengenai APBDes tahun anggaran 2022;
keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana pembangunan jangka menengah Desa tahun anggaran 2022;
keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana kerja Pemerintah Desa dan perubahannya tahun anggaran 2022;
keberadaan dokumen rencana anggaran kas Desa pada tahun anggaran 2022;
alokasi belanja untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, perangkat Desa, dan badan permusyawaratan Desa, tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari belanja APBDes tahun anggaran 2021; dan/atau
ketersediaan infografis atau media informasi lainnya tentang APBDes tahun anggaran 2022; b. pengelolaan Dana Desa, terdiri atas:
persentase belanja BLT Desa terhadap total Dana Desa tahun anggaran 2021;
persentase belanja untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa terhadap total Dana Desa tahun anggaran 2021;
persentase belanja atau pembiayaan untuk penyertaan modal pada badan usaha milik Desa terhadap Dana Desa tahun anggaran 2021;
persentase belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di luar dari BLT Desa terhadap Dana Desa tahun anggaran 2021;
persentase belanja untuk padat karya tunai Desa terhadap Dana Desa tahun anggaran 2021;
persentase belanja untuk penanganan stunting terhadap Dana Desa tahun anggaran 2021;
persentase belanja untuk ketahanan pangan dan hewani terhadap Dana Desa tahun anggaran 2021; dan/atau
persentase belanja untuk teknologi informasi dan komunikasi terhadap Dana Desa tahun anggaran 2021; c. capaian keluaran Dana Desa, terdiri atas:
jumlah tenaga kerja dari Desa setempat yang dilibatkan dalam pembangunan Desa dari Dana Desa tahun anggaran 2021; dan/atau
jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2021; dan d. capaian hasil pembangunan Desa, terdiri atas:
ketersediaan produk inovasi Desa pada tahun anggaran 2021;
besaran kontribusi badan usaha milik Desa untuk pendapatan asli Desa pada APBDes tahun anggaran 2021;
status Desa yang stop buang air besar sembarangan pada tahun anggaran 2021; dan/atau
jumlah ketercapaian pelaksanaan pembangunan berkelanjutan Desa pada tahun anggaran 2022. (10) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c dan kriteria kinerja berupa indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (11) Kabupaten/kota dapat melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dan kriteria kinerja berupa indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) pada aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan. (12) Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh kabupaten/kota dalam penilaian indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total penilaian kinerja Desa, dengan ketentuan sebagai berikut: a. kabupaten/kota yang memenuhi indikator tambahan sebanyak 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 15% (lima belas persen); b. kabupaten/kota yang memenuhi indikator tambahan sebanyak 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan c. kabupaten/kota yang memenuhi indikator tambahan lebih dari 10 (sepuluh) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 25% (dua puluh lima persen). (13) Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang melakukan penilaian Indikator Tambahan kinerja Desa ditetapkan sebesar 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali dari besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan penilaian Indikator Tambahan kinerja Desa. (14) Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (13), terdiri dari: Status Pemda Besaran Alokasi Kinerja melakukan penilaian Indikator Tambahan Kinerja Desa Rp260.949.000,00 tidak melakukan penilaian Indikator Tambahan Kinerja Desa Rp208.765.000,00
(15) Dalam hal sampai dengan tanggal 26 September kabupaten/kota tidak melakukan penilaian kinerja Desa atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja Desa pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, dan kriteria kinerja berupa indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (16) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penggabungan atas hasil penilaian kinerja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11).
