Pasal 8
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b diberikan dengan porsi sebesar 1% (satu persen) dari anggaran Dana Desa. (2) Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. (3) Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus: AA Desa = (0,01 x DD) / {(1,5 x DST) + (1 x DT)} Keterangan: AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa DD
= pagu Dana Desa nasional DST
= jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak DT
= jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak (4) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan sebagai berikut: Status Desa Besaran Alokasi Afirmasi Desa Tertinggal Rp105.688.000,00 Desa Sangat Tertinggal Rp158.532.000,00 (7) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan Desa yang berada pada kelompok Desa di desil 5 (lima) sampai dengan desil 10 (sepuluh) berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
