Pasal 7
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a diberikan dengan porsi sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa. (2) Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan klaster Desa. (3) Klaster Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah penduduk. (4) Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut: Klaster Desa Jumlah Penduduk Besaran Alokasi Dasar 1 1 – 100 Rp415.261.000,00 2 101 – 500 Rp477.550.000,00 3 501 – 1.500 Rp539.839.000,00 4 1.501 – 3.000 Rp602.128.000,00 5 3.001 – 5.000 Rp664.418.000,00 6 5.001 – 10.000 Rp726.707.000,00 7 Lebih dari 10.000 Rp788.996.000,00
