Pasal 6
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa. (2) Penghitungan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap. (3) Penghitungan rincian Dana Desa secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sebagian Dana Desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan; dan b. sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran berjalan. (4) Dana Desa yang dihitung sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan formula pengalokasian.
(5) Formula pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; c. Alokasi Kinerja; dan d. Alokasi Formula. (6) Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dialokasikan sebagai tambahan Dana Desa yang pembagiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
