Pasal 10
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf d diberikan dengan porsi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa. (2) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan berdasarkan indikator sebagai berikut: a. jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh
persen); b. angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen); c. luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan d. tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen). (3) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus: AF Desa = {(0,10 x Z1) + (0,40 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,40 x Z4)} x AF Keterangan: AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa Z1
= rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Z2
= rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Z3
= rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Z4
= rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa AF
= Alokasi Formula nasional (4) Besaran porsi Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan dengan selisih lebih hasil penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja tidak terbagi habis untuk setiap Desa, sisa penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja. (5) Dalam hal hasil penghitungan Alokasi Formula setiap Desa tidak terbagi habis, sisa penghitungan Alokasi Formula diberikan kepada Desa yang mendapat Dana Desa terkecil.
