Pasal 53
BAB 9 — PENGHENTIAN DAN/ATAU PENUNDAAN PENYALURAN DANA DESA
(1) Desa yang dihentikan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf a, berhak mendapatkan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa pada tahun anggaran berikutnya setelah periode penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan. (2) Pengecualian atas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat permohonan pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota paling lambat tanggal 15 Juni tahun anggaran berjalan. (3) Surat permohonan pencabutan penghentian penyaluran
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah terdapat pencabutan status hukum tersangka, pemulihan status hukum tersangka, dan/atau sudah ditetapkan Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Desa. (4) Pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b, dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari kementerian negara/lembaga terkait dan/atau bupati/wali kota paling lambat tanggal 15 Juni tahun anggaran berjalan. (5) Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima setelah tanggal 15 Juni tahun anggaran berjalan, Dana Desa disalurkan untuk tahun anggaran berikutnya sepanjang Dana Desa untuk Desa tersebut telah dialokasikan. (6) Dalam hal Desa dihentikan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf c, Dana Desa yang telah dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dapat disalurkan kembali dalam hal bupati/wali kota telah melantik kepala Desa hasil pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal pelantikan kepala Desa hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah melewati tahun anggaran berkenaan, Dana Desa yang telah dihentikan tidak disalurkan kembali. (8) Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya dapat disalurkan dalam hal bupati/wali kota telah melantik kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Penyaluran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari Kementerian Dalam Negeri berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah. (10) Dalam hal surat rekomendasi pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima setelah batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (4), Dana Desa untuk nonBLT Desa yang telah dihentikan dapat disalurkan kembali. (11) Penyaluran kembali Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dengan terlebih dahulu memperhatikan kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (12) Dalam hal penundaan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4), disalurkan kembali setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan menerima surat rekomendasi pemenuhan persyaratan administrasi dari Kementerian Dalam Negeri. (13) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan: a. surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. surat rekomendasi dari bupati/wali kota dan/atau Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau c. surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (9), menerbitkan naskah dinas pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, bupati/wali kota, dan/atau Kementerian Dalam Negeri.
