Pasal 52
BAB 9 — PENGHENTIAN DAN/ATAU PENUNDAAN PENYALURAN DANA DESA
(1) Dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa: a. kepala Desa dan/atau perangkat Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; b. Desa mengalami permasalahan administrasi, ketidakjelasan status hukum, dan/atau status keberadaan Desa; atau c. penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota terkait pelantikan dan/atau penghentian kepala Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya. (2) Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas proses perkara hukum penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan kepala Desa dan/atau perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa dan/atau perangkat Desa telah ditetapkan sebagai tersangka, bupati/wali
kota menyampaikan surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa nonBLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. keputusan dan/atau surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan/atau bupati/wali kota atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau c. surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah. (5) Penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana nonBLT Desa berdasarkan surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dilakukan mulai penyaluran Dana Desa nonBLT Desa tahap berikutnya setelah surat dimaksud diterima. (6) Dalam hal surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima setelah Dana Desa tahap III atau Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa mandiri tahun anggaran berjalan disalurkan, penyaluran Dana Desa nonBLT Desa untuk tahun anggaran 2024 dihentikan. (7) Penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa nonBLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan melalui naskah dinas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada: a. Direktur Jenderal Perbendaharaan; b. bupati/wali kota; dan/atau c. Kementerian Dalam Negeri. (8) Dana Desa untuk nonBLT Desa yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, tidak dapat disalurkan kembali ke RKD.
