PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 51
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas: a. penyaluran Dana Desa; b. prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; c. capaian keluaran Dana Desa; d. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa; dan/atau e. sisa Dana Desa di RKD. (2) Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dapat meminta penjelasan kepada kepala Desa dan/atau melakukan pengecekan atas kewajaran data dalam laporan capaian keluaran yang akan direkam dalam Aplikasi OM-SPAN. (3) Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa, bupati/wali kota dapat meminta inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan.
