PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 50
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan untuk mengetahui besaran realisasi penyaluran Dana Desa. (2) Evaluasi terhadap laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan untuk mengetahui besaran realisasi, penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.
(3) Dalam hal realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dapat meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/wali kota.
