Pasal 54
BAB 9 — PENGHENTIAN DAN/ATAU PENUNDAAN PENYALURAN DANA DESA
(1) Dalam hal terdapat setoran ke RKUN yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh kepala Desa dan/atau perangkat Desa, setoran dimaksud merupakan bagian yang diperhitungkan dan mengurangi pencatatan nilai kumulatif sisa Dana Desa di RKD. (2) Bupati/wali kota melakukan koordinasi dengan pengadilan dan/atau kejaksaan untuk mendapatkan bukti setoran ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bupati/wali kota menyampaikan bukti setoran ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat permohonan berisi penjelasan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Aplikasi OM-SPAN. (4) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota melakukan perekaman nomor transaksi penerimaan negara pada Aplikasi OM- SPAN. (5) Dalam proses pelaksanaan perekaman nomor transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bupati/wali kota harus melengkapi detail penyetoran sesuai dengan besaran yang terkait dengan Dana Desa. (6) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melakukan proses validasi bukti penyetoran ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada Aplikasi OM-SPAN.
