Pasal 48
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan evaluasi terhadap: a. penyaluran Dana Desa yang dilakukan oleh KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan b. prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (2) Evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui besaran realisasi penyaluran Dana Desa yang dilaksanakan oleh masing-masing KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (3) Evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui besaran penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan gubernur/bupati/wali kota. (5) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD paling lambat bulan Januari tahun anggaran berikutnya. (7) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
