Pasal 47
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun laporan hasil evaluasi. (2) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun paling lambat tanggal 8 September. (3) Dalam hal tanggal 8 September bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyusunan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya. (4) Laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk rekomendasi perbaikan kebijakan Dana Desa ke depan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan hasil evaluasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
