Pasal 46
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian Keuangan melakukan evaluasi atas pengelolaan Dana Desa tahun sebelumnya. (2) Evaluasi oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap: a. kebijakan pengalokasian, penyaluran, dan/atau prioritas penggunaan Dana Desa; b. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa; c. capaian outcome Dana Desa; dan/atau d. hal-hal lain yang diperlukan untuk membantu merumuskan kebijakan yang lebih baik kedepannya. (3) Evaluasi oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan indikator meliputi: a. Kesesuaian alokasi Dana Desa dengan kebutuhan setiap Desa; b. Kecepatan penyaluran dan penyerapan Dana Desa; c. Kesesuaian penggunaan Dana Desa sesuai prioritas; d. Perkembangan tingkat kemajuan dan kemandirian Desa; e. Perkembangan angka kemiskinan Desa; dan/atau f. Indikator/Kriteria lain yang relevan, baik dalam agregasi tingkat Desa, maupun tingkat Kabupaten/Kota. (4) Evaluasi atas indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menggunakan data meliputi: a. data dasar yang digunakan dalam pengalokasian Dana Desa; b. data statistik perekonomian Desa; c. data potensi Desa; d. indeks Desa membangun; dan/atau e. data lain yang relevan. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
