PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 45
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Dalam hal KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan telah menerima permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (9) dengan lengkap dan benar, Desa tersebut dikecualikan dari perhitungan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4).
