Pasal 44
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan bagi Desa yang mengalami bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilang atau rusaknya sebagian atau seluruh: a. Dana Desa; b. dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa; dan/atau c. keluaran kegiatan yang didanai Dana Desa. (3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan Dana Desa dalam bentuk tunai yang telah ditarik dari RKD. (4) Bupati/wali kota menandai Desa yang mengalami
bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan perekaman nilai Dana Desa yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan akibat bencana alam pada Aplikasi OM-SPAN. (5) Bupati/wali kota menyampaikan surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan yang paling sedikit memuat: a. nama dan kode Desa; b. peristiwa bencana alam yang dialami; c. waktu kejadian; dan d. akibat bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dokumen berupa: a. daftar Desa hasil penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hasil cetakan dari Aplikasi OM-SPAN yang ditandatangani oleh bupati/wali kota; dan b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh kepala Desa. (7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan melalui Aplikasi OM-SPAN. (8) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah sesuai, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa. (10) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak sesuai, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menolak permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa. (11) Kebenaran atas Desa yang mengalami bencana alam dan nilai kerugian atas Dana Desa merupakan tanggung jawab dari bupati/wali kota. (12) Bupati/wali kota mengajukan surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat sebelum pengajuan penyaluran Dana Desa tahap II. (13) Dalam hal Desa telah menerima penyaluran Dana Desa tahap II, permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak dapat diajukan.
