Pasal 43
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf d dilakukan untuk mengetahui: a. besaran sisa Dana Desa di RKD hasil rekonsiliasi sisa Dana Desa tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2018 yang belum selesai diperhitungkan melalui perhitungan penyaluran Dana Desa tahap III atau penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa mandiri tahun anggaran 2022 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa; b. besaran sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2021 yang belum selesai diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri sampai dengan tahun anggaran 2022 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa; c. besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2022 di
RKD; dan d. besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2023 di RKD. (2) Besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2021 di RKD yang belum selesai diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa mandiri tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diperhitungkan dalam penyaluran Dana Desa tahap II dan/atau tahap III tahun anggaran 2023. (3) Sisa Dana Desa tahun anggaran 2022 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya oleh kepala Desa dan dilakukan perekaman oleh bupati/wali kota pada Aplikasi OM-SPAN. (4) Dalam hal penganggaran kembali oleh kepala Desa dan perekaman oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, sisa Dana Desa tahun anggaran 2022 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap II dan/atau tahap III tahun anggaran 2023. (5) Sisa Dana Desa tahun anggaran 2022 di RKD yang telah dianggarkan kembali di tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (6) Dalam hal Dana Desa tahap II dan/atau tahap III tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak mencukupi, selisih sisa Dana Desa diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap II dan/atau tahap III tahun anggaran 2024. (7) Besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2023 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya oleh kepala Desa dan dilakukan perekaman oleh bupati/wali kota pada Aplikasi OM-SPAN.
