Pasal 13
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan yang dialokasikan sebagai tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, dilakukan berdasarkan kriteria tertentu. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penetapan dan penyampaian data APBDes tahun anggaran 2023;
b. kinerja penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2023; c. persentase anggaran BLT Desa terhadap anggaran Dana Desa tahun anggaran 2023; d. persentase realisasi pembayaran BLT Desa terhadap kewajiban penganggaran BLT Desa tahun anggaran 2022; e. kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian setiap bulan tahun anggaran 2023; f. kinerja penyampaian laporan realisasi APBDes setiap bulan tahun anggaran 2023; g. kinerja penyampaian laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2022; dan/atau h. kriteria tertentu lainnya. (3) Data kriteria tertentu yang digunakan untuk penghitungan tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah. (4) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat permohonan data kriteria tertentu kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah. (5) Data kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni 2023. (6) Tata cara penghitungan dan rincian alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. (7) Alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
