Pasal 14
BAB 5 — PENYALURAN
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun RKA BUN Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. (3) RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
(4) RKA BUN Dana Desa yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan RDP BUN TKD. (5) PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun RDP BUN TKD berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pagu anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (6) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD MENETAPKAN RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikan RDP BUN TKD yang telah ditetapkan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (7) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa daftar hasil penelaahan RDP BUN TKD. (8) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun DIPA BUN Dana Desa berdasarkan RDP BUN TKD yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD kepada Direktur Jenderal Anggaran. (10) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN Dana Desa berdasarkan hasil penelaahan atas RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (11) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyampaikan DIPA petikan BUN Dana Desa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (12) DIPA petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (11) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
