Pasal 12
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Sumber data dalam pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, sebagai berikut:
a. data jumlah Desa, data nama dan kode Desa, dan data jumlah penduduk bersumber dari Kementerian Dalam Negeri; b. data status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal berdasarkan data indeks Desa membangun bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. data angka kemiskinan Desa menggunakan data jumlah penduduk miskin Desa berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; d. data tingkat kesulitan geografis Desa menggunakan Indeks Kesulitan Geografis Desa dan data luas wilayah Desa bersumber dari Badan Pusat Statistik; e. data APBDes bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan f. data kinerja penyerapan dan capaian output Dana Desa berdasarkan data Aplikasi OM-SPAN bersumber dari Kementerian Keuangan. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan September. (3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, terdapat anomali, dan/atau tidak memadai, penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa menggunakan: a. data yang digunakan dalam pengalokasian tahun sebelumnya; b. data hasil penyesuaian atas data Desa induk; c. persentase atas data yang digunakan dalam pengalokasian tahun sebelumnya yang diterapkan pada data mutakhir; dan/atau d. data hasil pembahasan dengan kementerian negara/lembaga yang berwenang. (4) Pembahasan dengan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui rekonsiliasi data dengan kementerian negara/lembaga dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. (5) Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
