Pasal 8
BAB 3 — PENGHAPUSAN ASET TETAP
(1) Penghapusan Aset Tetap dilakukan karena: a. Pemindahtanganan; b. menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. Pemusnahan; atau d. sebab-sebab lain. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal: a. Aset Tetap tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. dibakar; b. dihancurkan; c. ditimbun; d. ditenggelamkan; e. dirobohkan; atau f. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, merupakan sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain: a. hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair; b. rusak berat yang tidak dapat dipindahtangankan; c. dibongkar untuk dibangun menjadi Aset Tetap lain yang anggarannya telah ditetapkan oleh Menteri dalam RKAP; d. dibongkar untuk tidak dibangun kembali sehubungan dengan adanya program lain seperti pindah kantor dan renovasi, yang direncanakan dalam RKAP; e. harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan; dan/atau f. sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure). (5) Penghapusan Aset karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diajukan oleh Direksi kepada Menteri dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi tertulis dari Dewan Komisaris; (6) Penghapusan Aset karena Pemusnahan dan sebab-sebab lain diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris.
