Pasal 7
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Direksi memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. mengajukan usul Pemindahtanganan Aset Tetap kepada Menteri dan Dewan Komisaris; b. melakukan Pemindahtanganan Aset Tetap setelah mendapat persetujuan dari Menteri atau Dewan Komisaris; c. melakukan Penghapusan Aset Tetap yang telah mendapatkan persetujuan Menteri dan/atau Dewan Komisaris; d. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap yang berada dalam penguasaannya; e. menandatangani perjanjian Pemindahtanganan Aset Tetap, setelah mendapat persetujuan dari Menteri atau
Dewan Komisaris; f. melakukan penatausahaan atas Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pemindahtanganan Aset Tetap; dan h. MENETAPKAN peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
