PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri atau Dewan Komisaris memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan Aset Tetap sesuai dengan kewenangannya; b. MENETAPKAN harga minimum pemindahtanganan; c. melakukan pembinaan atau pengawasan atas Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap; dan d. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan secara mandat kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
