PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap dilakukan terhadap Aset Tetap yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan operasional Persero atau secara ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi Persero.
