PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 9
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
(1) Pemindahtanganan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri atau Dewan Komisaris.
(2) Persetujuan Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan. (3) Dalam hal Pemindahtanganan belum dapat dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi dapat mengajukan permohonan persetujuan Pemindahtanganan Aset Tetap baru disertai penjelasan mengenai kendala pelaksanaan Pemindahtanganan selama jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut serta rencana penyelesaian pelaksanaan Pemindahtanganan.
