PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 36
BAB 6 — LAPORAN PELAKSANAAN PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusandan Pemindahtanganan Aset Tetap dilengkapi dengan keputusan penghapusan kepada Menteridan/atau Dewan Komisaris dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya pelaksanaan Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap. (2) Dalam hal tidak terjadi transaksi Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset, Direksi wajib melaporkannya kepada Menteri dan/atau Dewan Komisaris dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah masa berlaku persetujuan berakhir atau pembatalan rencana Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset dimaksud.
