Pasal 35
BAB 5 — TAAT CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN ASET TETAP
(1) Direksi mengajukan permohonan Penghapusan Aset Tetap kepada Dewan Komisaris dengan melampirkan: a. pertimbangan dan alasan Penghapusan Aset Tetap; b. data Aset Tetap yang dimohonkan untuk dihapuskan, paling kurang memuat tahun perolehan, identitas barang, fotokopi dokumen kepemilikan, nilai perolehan dan/atau nilai buku; c. dalam hal fotokopi dokumen kepemilikan tidak ada, maka dapat digantikan dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Direksi yang menyatakan bahwa Aset Tetap yang akan dihapuskan tersebut merupakan Aset Tetap pada Persero bersangkutan; dan d. Surat Pernyataan Direksi yang memuat pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil. (2) Dalam hal permohonan Penghapusan Aset Tetap tidak disetujui, Dewan Komisaris memberitahukan Direksi disertai alasannya. (3) Dalam hal permohonan Penghapusan Aset Tetap disetujui, Dewan Komisaris menerbitkan surat persetujuan Penghapusan Aset Tetap yang paling kurang memuat: a. pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan Aset Tetap;
b. data Aset Tetap yang disetujui untuk dihapuskan, paling kurang memuat tahun perolehan, identitas Aset Tetap, dan nilai perolehan dan/ atau nilai buku; dan c. kewajiban Direksi untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Dewan Komisaris. (4) Berdasarkan surat persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direksi melakukan Penghapusan Aset Tetap dari dari neraca Persero paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
