Pasal 34
BAB 5 — TAAT CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN ASET TETAP
(1) Direksi mengajukan permohonan Penghapusan Aset Tetap kepada Dewan Komisaris dengan melampirkan: a. pertimbangan dan alasan Penghapusan Aset Tetap karena pemusnahan;
b. cara pemusnahan yang diusulkan; c. data Aset Tetap yang dimohonkan untuk dihapuskan, paling kurang memuat tahun perolehan, identitas barang, fotokopi dokumen kepemilikan, nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan d. dalam hal fotokopi dokumen kepemilikan tidak ada, maka dapat digantikan dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Direksi yang menyatakan bahwa Aset Tetap yang akan dihapuskan tersebut merupakan Aset Tetap pada Persero bersangkutan. (2) Dalam hal permohonan Penghapusan Aset Tetap tidak disetujui, Menteri memberitahukan Direksi disertai alasannya. (3) Dalam hal permohonan Penghapusan Aset Tetap disetujui, Dewan Komisaris menerbitkan surat persetujuan Penghapusan Aset Tetap yang paling kurang memuat: a. pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan Aset Tetap; b. data Aset Tetap yang disetujui untuk dihapuskan, paling kurang memuat tahun perolehan, identitas Aset Tetap, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan c. kewajiban Direksi untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Dewan Komisaris (4) Berdasarkan surat persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direksi melaksanakan pemusnahan paling lama 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan diterbitkan. (5) Pelaksanaan Pemusnahan berdasarkan berita acara pemusnahan yang memuat paling sedikit hari dan tanggal pelaksanaan pemusnahan, nama dan jabatan yang melakukan pemusnahan, daftar rincian aset yang dimusnahkan, dan saksi-saksi.
(6) Berdasarkan berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direksi melakukan Penghapusan Aset Tetap dari dari neraca Persero paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
