PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 33
BAB 5 — TAAT CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN ASET TETAP
Penghapusan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hanya dilakukan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh Direksi.
