Pasal 32
BAB 5 — TAAT CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN ASET TETAP
(1) Direksi mengajukan permohonan Penghapusan Aset Tetap kepada Menteri dan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi tertulis dari Dewan Komisaris dengan disertai: a. pertimbangan dan alasan Penghapusan Aset Tetap; b. salinan/fotokopi peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan yang telah dilegalisasi/ disahkan oleh pejabat berwenang yang menjadi dasar Penghapusan; c. data Aset Tetap yang dimohonkan untuk dihapuskan, paling kurang memuat tahun perolehan, identitas barang, fotokopi dokumen kepemilikan, nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan
d. dalam hal fotokopi dokumen kepemilikan tidak ada, maka dapat digantikan dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Direksi yang menyatakan bahwa Aset Tetap yang akan dihapuskan tersebut merupakan Aset Tetap pada Persero bersangkutan. (2) Dalam hal permohonan Penghapusan Aset Tetap disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan Penghapusan Aset Tetap yang paling kurang memuat: a. pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan Aset Tetap; b. data Aset Tetap yang disetujui untuk dihapuskan, paling kurang memuat tahun perolehan, identitas Aset Tetap, dan nilai perolehan dan/ atau nilai buku; dan c. kewajiban Direksi untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Menteri. (3) Berdasarkan surat persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direksi melakukan Penghapusan Aset Tetap dari dari neraca Persero paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
