PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 31
BAB 5 — TAAT CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN ASET TETAP
(1) Pelaksanaan Penghapusan Aset Tetap karena Pemindahtanganan dilakukan oleh Direksi setelah terjadi Pemindahtanganan berdasarkan berita acara serah terima Pemindahtanganan. (2) Berdasarkan berita acara serah terima Pemindahtanganan, Direksi melakukan penghapusan Aset Tetap dari neraca Persero paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
