PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 30
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
(1) Pembayaran atas transaksi Pemindahtanganan dibayar pada hari dilakukannya Pemindahtanganan dan disetorkan langsung ke kas Persero; (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran transaksi Pemindahtanganan dengan cara Penjualan melalui Penawaran Umum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lelang; (3) Direksi dapat MENETAPKAN cara pembayaran selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Menteri.
