PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemindahtanganan Aset Tetap dalam rangka likuidasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai likuidasi Persero.
(2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dapat pula diberlakukan terhadap perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara dan anak perusahaan Persero, sepanjang disetujui oleh RUPS perseroan terbatas atau anak perusahaan Persero. (3) Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki dan dikendalikan oleh Persero.
