Pasal 27
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
(1) Untuk mendapatkan nilai jual Aset Tetap yang optimal, Direksi dapat menggunakan jasa pihak lain yang memiliki kompetensi dalam bidangnya dalam rangka melaksanakan pemasaran penjualan dari Aset Tetap dimaksud dengan tetap mempertimbangkan manfaatnya bagi Persero. (2) Pemilihan dan penunjukan jasa pihak lain untuk melaksanakan tugas pemasaran penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direksi berdasarkan peraturan pengadaan barang dan jasa Persero yang bersangkutan. (3) Dalam hal pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Persero yang sahamnya 90% (sembilan puluh persen) dimiliki oleh Persero, pengadaannya dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung.
