Pasal 28
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
(1) Menteri atau Dewan Komisaris sesuai kewenangan pemberian persetujuan, MENETAPKAN harga minimum Pemindahtanganan Aset Tetap.
(2) Penetapan harga minimum berdasarkan hasil Penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal atau jasa Penilai Publik. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan harga minimum bagi Pemindahtanganan Aset Tetap dengan cara Ganti Rugi berupa tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk pembangunan dan Kepentingan Umum ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. (4) Dalam hal telah 2 (dua) kali dilakukan Penawaran Umum, namun tidak ada pembeli atau penawar sesuai dengan nilai wajar, maka dilakukan penilaian ulang kembali.
