PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 26
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal atau jasa Penilai Publik.
(2) Permohonan penilaian kepada jasa Penilai Publik atau Penilai Direktorat Jenderal perlu memperhatikan kondisi keuangan perusahan. (3) Penunjukan jasa Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direksi berdasarkan peraturan pengadaan barang dan jasa Persero yang bersangkutan. (4) Biaya operasional dan honorarium Penilai Direktorat Jenderal ditetapkan oleh Direksi, yang dibebankan kepada Persero.
