PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 25
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
(1) Sebelum pelaksanaan Pemindahtanganan, terhadap Aset Tetap harus dilakukan Penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dikecualikan dari ketentuan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Wajar bagi Pemindahtanganan Aset Tetap dengan cara Ganti Rugi berupa tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk pembangunan dan Kepentingan Umum ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembangunan untuk Kepentingan Umum.
