PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 24
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
Pemindahtanganan dengan Cara Lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Direksi mengajukan permohonan persetujuan Pemindahtanganan dengan cara lain kepada menteri dan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi tertulis dari Dewan Komisaris dengan disertai :
- penjelasan/pertimbangan pemindahtanganan Aset Tetap dengan cara lain;
- surat pernyataan tanggung jawab atas perlunya dilaksanakan pemindahtanganan dengan cara lain; dan 3) nilai pemindahtanganan Aset Tetap dengan cara lain dengan melibatkan Penilai Direktorat Jenderal
atau jasa Penilai Publik. b. Dalam hal permohonan pemindahtanganan dengan cara lain tidak disetujui, Menteri memberitahukan Direksi disertai alasannya. c. Dalam hal permohonan pemindahtanganan dengan cara lain disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan pemindahtanganan dengan cara lain yang paling kurang memuat:
- Aset Tetap yang akan dipindahtangankan;
- nilai wajar Aset Tetap yang akan dipindahtangankan;
- kewajiban Direksi untuk menandatangani perjanjian pemindahtanganan dengan cara lain; dan 4) kewajiban Direksi untuk melaporkan Pemindahtanganan dengan cara lain kepada Menteri.
